Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini setelah namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saat memberikan pernyataan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin, 20 Januari 2025, Jokowi juga meminta semua pihak melakukan hal yang sama, yakni mengikuti proses hukum yang ada.
"Ya ikuti proses hukum yang ada-lah," ucap Jokowi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin, 13 Januari 2025 dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza nama Jokowi ikut disebut.
Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan yang menjadi saksi dalam kasus itu mengungkap adanya perintah dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk pengumpulan uang guna pemenangan Jokowi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Seperti dikutip dari Tempo.co pada Senin 20 Januari 2025, Danto mengatakan perintah itu disampaikan Budi Karya kepada Direktur Prasarana Kemenhub yang pada 2019 dijabat oleh Zamrides. Budi Karya meminta dikumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar. Danto mengaku saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.
Danto menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. Namun karena sudah terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zamrides diminta pergi ke luar negeri.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya.
Selanjutnya Danto ditugaskan untuk menggantikan tugas Zamrides. Menurutnya ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Okatriza. Ada juga setoran lain yang digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Sedangkan Biro Umum Kementerian Perhubungan diminta patungan untuk biaya bahan bakar pesawat Menhub sebesar Rp1 miliar. Danto juga menerima uang secara pribadi dari Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta. Namun uang itu telah diserahkan ke KPK.
Yofi Okatriza selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah diduga menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada 2017 hingga 2020.
Selain uang, Yofi Okayriza juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.