Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mendukung proses hukum atas dugaan korupsi/fraud beberapa Dana Pensiun BUMN dan mendesak dilakukannya uji tuntas terhadap pengelolaannya.
OJK menyatakan terdapat Dana Pensiun yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek yakni kewajiban solvabilitas dan jangka panjang yakni kewajiban aktuaria atau disebut Tingkat Pendanaan I.
“Secara umum, hasil pengawasan OJK menunjukkan dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), masih terdapat Dana Pensiun yang belum memenuhi Tingkat Pendanaan I,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis seperti dipantau gbn.top, Selasa (10/10/2023).
Beberapa permasalahan pada DPPK PPMP yang berkontribusi pada belum tercapainya kondisi Tingkat Pendanaan I, menurut OJK, adalah ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar.
Kedua, kinerja investasi Dana Pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Ketiga, pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal.
Menurut OJK, dalam menyikapi masalah tersebut, pihaknya telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan melalui langkah-langkah pengawasan.
“Pertama, OJK meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan/rencana pelunasan utang iuran.”
Kedua, melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN, yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan (uji tuntas) Dana Pensiun BUMN.
“Sampai saat ini, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan Dana Pensiun BUMN,” ungkap OJK.
Ketiga, OJK menjatuhkan sanksi administrasi kepada Pemberi Kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Keempat, OJK meminta Pemberi Kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap. Kelima, meminta Pengurus Dana Pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi Dana Pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya.