Anggota Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik semua prajurit TNI yang masih memegang jabatan di institusi sipil.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Hasanuddin menyatakan sesuai Pasal 47 UU TNI prajurit TNI aktif hanya boleh menjabat di 14 Kementerian dan Lembaga. Sehingga prajurit yang berada di selain 14 Kementerian dan Lembaga tersebut harus ditarik. Hasanuddin berharap Agus menghormati ketentuan itu.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Hasanuddin.
Saat memberikan keterangan tertulisnya, Jumat 21 Maret 2025, politikus PDIP ini menyebut saat ini banyak TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) mencatat, pada 2023 sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Sesuai ketentuan dalam UU TNI yang baru disahkan mereka harus mengundurkan diri serentak.
"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI Gina Sabrina.
Saat memberikan keterangan, Kamis 20 Maret 2025, Gina mendesak pengunduran diri dilakukan secepatnya. Tindakan itu sebagai bentuk konsistensi dan tunduk terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujarnya.