PDIP Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

PDIP telah mengutus Ketua DPP Ahmad Basarah menjalin komunikasi dengan Anies soal Pilkada Jakarta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta masyarakat bersabar soal siapa yang akan diusung di Pilkada Jakarta

Kabar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 mulai santer dibicarakan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pendaftaran peserta Pilkada yang akan digelar pada November 2024.

Menjawab pertanyaan soal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta masyarakat bersabar. Hasto memastikan PDIP akan segera mengumumkan keputusan terkait Pilkada Jakarta.

"Tunggu tanggal mainnya," katanya.

Saat berbicara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2024, Hasto menerangkan partainya telah mengutus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah guna berkomunikasi dengan Anies.

Tentang siapa kader PDIP yang akan mendampingi Anies sebagai bakal calon wakil gubernur, Hasto tidak menyebutkan secara pasti. Termasuk dua nama yang saat ini mencuat, yakni mantan Gubernur Banten Rano Karno dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Menurutnya setiap kader berpeluang sama tergantung siapa yang mendapat dukungan rakyat.

"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.

Seperti diketahui peluang Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta kembali terbuka. Hal ini setelah MK mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Keputusan ini mengubah atura yang tertera dalam pasal Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com