Pembatasan Dicabut, Masyarakat Bebas Beli Tas dan Sepatu dari Luar Negeri

"Kemarin dibatasi dua sekarang mau tiga mau empat bebas asal bayar pajak," kata Mendag Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri telah resmi dicabut

Pemerintah akhirnya mengubah aturan soal barang bawaan dari luar negeri. Kabar ini tentu menggembirakan bagi masyarakat yang sering bepergian dan belanja di luar negeri. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi jumlah barang seperti sepatu, tas dan sebagainya yang dibawa dari luar negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25. Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7," katanya.

Saat mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa 30 April 2024, pria yang biasa disapa Zulhas ini mengatakan dengan revisi ini sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi tidak lagi berlaku. Penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

"Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ujar Zulhas.

Namun Ketua Umum PAN ini menekankan untuk barang elektronik seperti komputer dan telepon seluler (ponsel) tetap dilakukan pembatasan. Zulhas menyebut pembatasan dilakukan dengan alasan keamanan.

"Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi," bebernya.

Kabar penghapusan pembatasan barang bawaan dari luar negeri juga pernah disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai mengikuti rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa 16 April 2024.

Benny mengatakan aturan yang tercantum dalam Permedag Nomor 36 tahun 2023 dicabut. Selanjutnya aturan terkait barang bawaan dari luar negeri dikembalikan pada Permendag nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," ujarnya.

Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), Benny menyatakan pembatasan dikenakan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 1.500 dolar Amerika Serikat (AS). Nilai itu setara dengan Rp24,3 juta (kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

"Barang-barang PMI pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu 1.500 dolar AS. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," jelas politikus Partai Hanura ini.

Sebelumnya, penumpang yang baru datang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa barang bawaan seperti tas dan alas kaki sebanyak dua buah per orang. Dicabutnya aturan tersebut membuat kini penumpang bisa membawa barang lebih banyak, asalkan membayar pajak.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com