Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji kapan mulai berlakunya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menghormati putusan MK menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold

Pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kententuan ambang batas minimal untuk menganjukan calon presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. 

Dalam keterangannya, Kamis 2 Januari 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berpandangan putusan MK bersifat final dan mengikat. Biasanya MK menentukan kapan putusan akan mulai berlaku putusan. Namun, menurut Supratman pada putusan kali ini MK belum menentukannya.

Supratman menuturkan pemerintah pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan terkait presidential threshold. Putusan tersebut berbeda dengan putusan sebelumnya. Jika sebelumnya hanya menurunkan ambang batas, kini MK benar-benar menghapusnya. 

“Apa pun putusan MK karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” tuturnya.

Supratman menuturkan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengomunikasikan putusan MK itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Pasalnya jika ada putusan yang terkait dengan pemilu harus diwujudkan dalam UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Meski demikian Supratman menyebut pihaknya belum membaca secara lengkap isi putusan MK terkait presidential threshold, termasuk dampaknya. Namun secara umum politikus Partai Gerindra ini menuturkan pemerintah menghormati putusan MK itu.

“Saya belum membaca lengkap. Tetapi secara umum pemerintah, terutama Kemenkum, menganggap putusan itu harus kami hormati, pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut," ucap 

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. 

Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan putusan tersebut merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

MK menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

MK juga mempelajari arah pergerakan politik Indonesia yang cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Kondisi ini menurut MK menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]