Pemerintah Obral HGU Hingga 190 Tahun, PKS: Revisi UU IKN Langgar Pasal 33 UUD 1945

PDIP sebut revisi UU IKN untuk berikan kepastian hukum kepada investor

PKS menilai pembangunan IKN Nusantara melanggar Pasal 33 UUD 1945 karena memberikan HGU kepada investor hingga 190 tahun

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan bakal menolak pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Revisi UU IKN). Keputusan itu diambil lantaran dalam pasal 16A RUU IKN hasil revisi disebutkan bahwa pihak swasta mendapat hak atas tanah hingga 190 tahun.

Dalam pernyataan tertulisnya, Senin 2 Oktober 2023, PKS mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang juga tidak sesuai dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pernyataannya.

PKS menjelaskan Pasal 16 A ayat 1 mengatur tentang Hak Atas Tanah yang diperjanjikan. Sedangkan Pasal 16 ayat 7 berbicara tentang hak guna usaha.

Disebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan hingga 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama. Sehingga jika ditotal, HGU yang diberikan mencapai 190 tahun.

Sedangkan untuk konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang dalam waktu yang sama. Sehingga konsesi yang diberikan bisa mencapai 160 tahun.

PKS menambahkan pemberian konsesi tersebut tanpa disertai mekanisme kontrol. Tidak pula terdapat ancaman sanksi berupa pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

Kondisi ini menurut partai yang menjadi pendukung Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan ini menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal ketimbang kepentingan rakyat.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.

Menanggapi hal itu pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN dilakukan untuk kepentingan bangsa. Junimart pun membantah revisi dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada investor dan mengabaikan kepentingan rakyat.

“Tidak benar, ini untuk kepastian hukum anak bangsa,” kata Junimart.

Saat berbicara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023, politikus PDIP ini menegaskan tidak ada anak bangsa yang dikorbankan dengan Revisi UU IKN.

Junimart menjelaskan pembangunan IKN Nusantara memerlukan anggaran yang sangat besar. Sehingga diperlukan kehadiran investor guna mendukungnya.

Terlebih telah disepakati pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur itu tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Junimart mengungkapkan banyak investor yang mengeluhkan kepastian hukum terkait tanah di IKN. Itulah sebabnya Revisi UU IKN perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum. Junimart menyatakan revisi dilakukan agar tidak ada investor yang dirugikan.

“Supaya Investor tidak dirugikan,” kata Junimart.

Menurut rencana Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU IKN akan dilakukan pada Selasa 3 Oktober 2023. Pengambilan keputusan pengesahan Revisi UU IKN telah dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan berbagai pihak terkait pada Selasa 19 September 2023.

Pihak yang turut serta dalam rapat tersebut adalah DPD RI, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com