Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir menilai penerapan kliennya sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi impor gula mengada-ada. Ari mengatakan tidak mungkin pejabat di atasnya, seperti Menko Perekonomian dan Presiden tidak mengetahui kebijakan tersebut.
Ari bahkan menyebut terlalu naif jika Menko Perekonomian dan Presiden tidak mengetahuinya. Pasalnya sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan laporan saat rapat koordinasi.
“Naif sekali kalau menko saat itu dan presiden tidak tahu (soal kebijakan impor gula). Naif menurut saya,” ujarnya.
Saat memberikan keterangan seperti dikutip dari Tempo pada Senin 4 November 2024, Ari menjelaskan kebijakan terkait impor gula yang dilakukan Tom melanjutkan pejabat sebelumnya. Artinya Sebelum Tom menjabat, kebijakan tersebut sudah ada.
Ari pun menyesalkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Co Captain Tim Pemenangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 itu sebagai tersangka. Tindakan itu menurutnya terlalu dini dan prematur. Terlebih sampai saat ini Kejagung belum menemukan bukti adanya aliran dana kepada Tom dalam kasus tersebut.
“Termasuk melakukan penahanan. Itu terlampau prematur,” ucap Ari.
Mantan Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin ini menuturkan jika kebijakan yang dibuat Tom selaku Mendag saat itu dianggap salah, seharusnya Menko atau Presiden memberikan teguran. Bahkan jika dianggap kesalahannya terlalu fatal, Tom saat itu diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau menteri tidak melaksanakan good governance akan ditegur oleh menkonya atau presidennya. Tidak ujug-ujug langsung ke pidana. Apalagi itu tahun 2015 sudah sangat lama sekali. Saya bilang itu jadi preseden, menteri yang menjabat sekarang harus hati-hati sampai 10 tahun ke depan,” imbuh Ari.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun sampai saat ini Kejagung belum menemukan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar yang mengatakan seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi tanpa harus menerima aliran uangnya.
"Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujarnya
Saat berbicara kepada awak media, Kamis 31 Oktober 2024 Qohar menuturkan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri. Perbuatan seseorang yang menguntungkan orang lain juga merupakan pelanggaran hukum.
"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Qohar.