Pengamat Sebut Anies-Muhaimin Tidak Kalah di Pilpres 2024 tapi Dikalahkan

"Ternyata kita hidup ditengah suasana demokrasi tèrburuk sepanjang sejarah bangsa ini," ucap Tatok Sugiarto

Pengamat menilai Anies-Muhaimin tidak kalah di Pilpres 2024 tapi dikalahkan

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskn menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Adanya putusan tersebut artinya penetapan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sah. Dengan kata lain pasangaj Anies-Muhaimin atau AMIN sudah kalah.

Namun pengamat sosial dan politik Tatok Sugiarto menyatakan AMIN tidak kalah dalam kontestasi Pilpres 2024. Pasangan yang diusung Partai NasDem, PKS, dan PKB itu menurut Tatok lebih tepat dikalahkan.

Berbicara melalui akun X atau twitter @QianzyZ, Selasa 23 April 2024, Tatok mengatakan dikalahkannya Anies Baswedan dan Cak Imin dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK menunjukkan demokrasi di tanah air saat ini dalam kondisi buruk. Bahkan yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

"Kalian tidak kalah tapi dikalahkan pak, ternyata kita hidup ditengah suasana demokrasi tèrburuk sepanjang sejarah bangsa ini," ucap Tatok.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Senin 22 April 2023.

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com