Pengamat sosial politik Muhammad Said Didu mengritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).
Aturan tersebut salah satunya berbicara soal target swasembada gula pada 2028. Said menilai target tersebut bakal sulit dicapai karena dibuat tanpa dasar kuat. Bahkan melalui cuitan di akun twitternya @msaid_didu, Selasa 20 Juni 2023, Said menyebut Jokowi hanya 'asal mangap' atau asal bicara soal target swasembada gula.
"Dia sering #asalmangap," ujar mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara 8BUMN) ini.
Mangap adalah istilah atau kata dalam bahasa Jawa yang artinya membuka mulut.
Pendapat serupa disampaikan aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta Andi Sinulingga. Menurutnya saat memulai tugasnya sebagai Presiden RI di 2015, Jokowi pernah berjanji Indonesia akan swasembada pangan termasuk gula pada 2018. Namun janji itu tidak pernah terwujud.
Lalu, diakhir masa jabatannya, Jokowi kembali berjanji Indonesia akan swasembada gula pada 2028. Mantan politisi Partai Golkar ini pun menyebut Jokowi hanya jago ngomong.
"2015, awal pak Jokowi menjalani tugas sebagai Presiden, beliau bilang 3 thn (2018) Indonesia bisa swasembada pangan termasuk gula. Sekarang, di ujung masa jabatannya, beliau bilang swasembada gula thn 2028. Kalau urusan ngomong, memang beliaulah jagonya," ujar Andi melalui cuitan di akun twitternya @AndiSinulingga, Senin 21 Juni 2023.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel). Perpres itu diterbitkan rangka mewujudkan swasembada gula nasional, menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Selain itu Perpres 40/2023 juga untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel). Itulah sebabnya perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," demikian bunyi Perpres 40/2023 poin c bagian pertimbangan.
Perpres 40/2023 menuturkan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Terdapat pula peta jalan atau road map untuk mencapai tujuan tersebut. Setidaknya ada lima poin yang disinggung dalam Perpres 40/2023.
Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan tebang muat angkut.
Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat dan lahan kawasan hutan.
Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.
Keempat peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter (kL)