Pengamat Sebut Laporan Jokowi Tak Bisa Dilanjutkan Tanpa Ijazah Asli

Polda Metro Jaya menyatakan Jokowi dalam laporannya hanya menyerahkan barang bukti fotocopy ijazah dan bukan aslinya 

Pengamat politik Tom Pasaribu menilai Polda Metro Jaya tidak bisa melanjutkan laporan Jokowi tanpa adanya ijazah asli

Pengamat politik Tom Pasaribu menilai seharusnya Polda Metro Jaya tidak melanjutkan laporan Joko Widodo alias Jokowi soal ijazah palsu. Pasalnya mantan Presiden RI itu hanya menyerahkan fotocopy ijazah dan bukan aslinya.

"Laporan Jokowi baru bisa ditindaklanjutkan apabila pelapor menunjukkan ijazah asli dan skripsi aslinya," katanya. 

Saat memberikan komentar, Jumat 16 Mei 2025, Tom mempertanyakan apa yang menjadi pegangan penyidik menindaklanjuti laporan Jokowi Sedangkan mereka tidak pernah melihat ijazah asli. Bagamana mungkin terlapor bisa diperiksa tanpa ijazah dan skripsi Jokowi yang asli.

"Apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyelidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?" tanya Tom.

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) ini mengungkapkan seharusnya sebelum laporan Jokowi diproses, penyelidik sudah melihat secara langsung ijazah dan skripsi asli. Tom pun berharap penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan Jokowi

"Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi Jokowi gaib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab? Jangan karena tidak enak hati sama bekas presiden lalu penyelidik melanggar tata cara pelaporan," kata Tom.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi  menyatakan Jokowi telah menyerahkan beberapa barang bukti dalam laporan dugaan pencemaran nama baik. Barang bukti itu adalah fotocopy ijazah, fotokopi cover skripsi serta lembar pengesahan. 

Selain itu Jokowi juga menyerahkan flashdisk berisikan 24 link video youtube dan konten media sosial, dan print out legalisir. 

"Hingga saat ini beberapa barang bukti yang sudah diterima penyelidik antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X ya. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," katanya.

Saat memberikan keterangan Kamis 15 Mei 2025, Ade menerangkan saat ini penyidik tengah memeriksa dan mendalami barang bukti yang telah diterima dari mantan Presiden RI itu.

"Fotokopiannya ya, ini masih tahap-tahap penyelidikan," ucap Ade.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan dalam kasus yang dilaporkan Jokowi penyelidik telah memeriksa 24 orang saksi. 

“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade.

Pada Rabu 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kelima orang itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.

Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com