Pengamat Sebut Larangan Jualan di TikTok Konyol dan Rugikan Pedagang Pribumi

"Jangan asal-asalan jadi Menteri Perdagangan," ujar Rizal Ramli.

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menyebut larangan jualan di TikTok rugikan pedagang pribumi

Pengamat ekonomi Rizal Ramli menyoroti keputusan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan online. Rizal menyebut keputusan itu tidak tepat dan justru merugikan pedagang pribumi.

“Karena kalau dilarang seluruhnya, pedagang pribumi akan dirugikan,” ujar Rizal.

Saat berbicara di acara Munas Asprindo 2023 di Millenium Sirih, Jakarta, Sabtu 30 September 2023, Rizal mengatakan keputusan melarang berjualan di social commerce adalah tindakan konyol. Pasalnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa meningkatkan keuntungan dengan berjualan secara online.

“Itu konyol sekali. Karena justru UKM itu, untuk meningkatkan perdagangan ya lewat platform online itu,” ujar Rizal.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya ini menambahkan seharusnya yang dilarang adalah masuknya produk luar negeri seperti terutama dari China dan India. Sedangkan pedagang pribumi seharusnya tetap dibolehkan berjualan online.

Rizal pun terang-terangan mengritik Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Rizal meminta Zulkifli tidak asal-asalan menjadi menteri.

“Seharusnya pemerintah menghadang produk yang datang dari luar negeri. Dari China atau India. Itu baru bener. Jangan jadi menteri perdagangan yang asal-asalan,” tegas Rizal.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri ini menekankan seharusnya pemerintah lebih teliti dalam menyusun kebijakan. Pasalnya, hal itu akan berdampak fatal buat masyarakat.

“Harusnya bukan penggunaan platform online-nya. Tapi melarang pabrikan atau produk dari China bisa langsung dagang lewat online. Itu merugikan Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah resmi melarang platform social commerce seperti TikTok berjualan. Larangan ini menyusul keluhan pedagang di beberapa pusat perdagangan, seperti Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengeluh dagangannya tidak laku karena kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Larangan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Pria yang biasa disapa Zulhas ini mengatakan larangan social commerce berjualan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas menerangkan social commerce tidak boleh berjualan. Platform yang banyak disukai warganet itu hanya boleh mempromosikan barang dan jasa. Namun tidak boleh ada transaksi. Zulhas menyamakan social commerce seperti stasiun televisi yang hanya bisa menyayangkan iklan tapi tidak bisa berjualan.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya.

Zulhas menerangkan dalam revisi permendag pemerintah memisahkan antara social commerce dan e-commerce. Sehingga tidak boleh ada platform yang menjadi social commerce sekaligus e-commerce.

Jika social commerce dan e-commerce disatukan, menurut Zulhas, yang paling diuntungkan adalah platform lantaran mempunyai algoritma pengguna. Nantinya algoritma itu bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menyebut bakal ada sanksi bagi platform yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memberikan peringatan.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ucap Zulhas

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com