Pengusaha Tegaskan Minta Tapera Dicabut Bukan Ditunda

Ketua BP Tapera Basuki Hadimuljono mengatakan siap menunda penerapan kewajiban iuran Tapera sebesar 3 persen

Ketua DPP Apinda DKI Jakarta Solihin menegaskan pengusaha meminta aturan terkait Tapera dicabut bukan ditunda

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya aturan tersebut dinilai memberatkan, bukan hanya bagi pekerja tetapi juga pengusaha.

Itulah sebabnya Apindo meminta aturan terkait Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dicabut dan bukan hanya ditunda.

"Kesimpulannya kita tidak ingin ditunda, tapi dicabut (aturan Tapera) untuk selamanya," kata Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Solihin.

Saat berbicara dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024, Solihin menjelaskan meski Tapera akan diimplementasikan pada 2027, tidak akan ada perbedaan signifikan yang akan terjadi.

Solihin mengatakan baik pekerja maupun pemberi kerja akan dibebani dengan kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen. Rinciannya adalah 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan sisanya atau 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Walaupun beberapa, apa yang disampaikan oleh Pak Basuki (Menteri PUPR), kaget dan lain sebagainya. Bahkan ada rencana dilakukan ditunda, kita sekali lagi bukan minta ditunda, minta dicabut ya karena walaupun akan diberlakukan 2027, bedanya apa? Kita tinggal tunggu aja kan," ujarnya.

Solihin menerangkan selama ini pekerja dan pengusaha telah dibabani dengan potongan yang secara keseluruhan mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen. Potongan tersebut terdiri dari potongan jaminan sosial dan tenaga kerja, jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kesehatan.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ini menambahkan pihaknya sudah menolak penerapan aturan Tapera saat sosialisasi pada 2018. Pasalnya Tapera sejatinya sama dengan program yang sudah terdapat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

"Selama sosialisasi Tapera sejak 2018 DPP Apindo DKJ sudah sampaikan keberatan untuk perusahaan swasta. Karena atas potongan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan program serupa yakni MLT. Dikhawatirkan Tapera ini malah jadi tumpang tindih, pungutannya akan menjadi beban tambahan," tuturnya.

Itulah sebabnya DPP Apindo DKI Jakarta menurut Solihin menolak tegas penerapan Tapera untuk pengusaha dan pekerja.

"Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera sebagai kewajiban," ujar Solihin.

Sebelumnya Ketua Komite Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya siap menunda penerapan aturan pemotongan gaji pekerja. Rencana tersebut bisa dimundurkan jika diusulkan DPR.

Saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024, Basuki mengaku akan berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal peluang penundaan ini.

"Kalau ada usulan DPR, misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut," kata Basuki.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menuturkan program BP Tapera tak perlu tergesa-gesa diterapkan. Basuki bahkan menyesal program Tapera menuai polemik dan kemarahan publik.

"Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa? Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga. Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesal betul," ujarnya

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com