Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya menghadiri panggil Polda Metro Jaya pada Senin 26 Mei 2025 guna menjalani pemeriksaan terkait perkara ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Rismon seharusnya diperiksa pada Kamis 22 Mei 2025. Namun berhalangan hadir.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 hingga 16.59 WIB. Rismon mengaku mendapat 97 pertanyaan terkait metode yang digunakannya untuk meneliti ijazah Jokowi. Namun tidak semua pernyataan dijawabnya. Terutama yang terkait dengan hal-hal teknis.
"Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji. Karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis," katanya saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyebut penyidik banyak bertanya terkait media sosialnya dan diskusi dengan Roy Suryo.
"Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, dimana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Jokowi. Terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan," ujar Rismon.
Selain itu peraih gelar Doktor dari Universitas Yamaguchi, Jepang ini menambahkan penyidik juga bertanya untuk kepentingan apa dia meneliti ijazah dan skripsi Jokowi. Selain itu juga apakah dia memiliki kewenangan melakukannya.
"Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif," ungkap Rismon.
Menurutnya tanpa harus memiliki otoritas apapun, seorang pengkaji atau peneliti harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat
Rismon mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan bukan sebagai terlapor melainkan saksi atau terundang. Kehadirannya terkait laporan yang layangkan Jokowi pada 30 April 2025.
"Saya diundang ke sini untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April 2025," kata Rismon.
Sebelumnya pada Rabu 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kelima orang itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.
Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.