Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah memanggil dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua perusahaan itu adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Namun kedua perusahaan milik Sugiarto Kusuma alias Aguan itu tidak hadir atau mangkir saat dipanggil pada Jumat 31 Januari 2025. Hal itu disampaikan Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan saat memberikan keterangan yang dikutip pada Minggu 2 Februari 2025.
Itulah sebabnya KKP akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap PT IAM dan PT CIS.
"Tapi nggak datang, sedang dijadwalkan untuk pemanggilan ulang," ujarnya.
Dedi mengatakan pemanggilan pada Jumat 31 Januari 2025 merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak hadir. Menurutnya upaya memanggil kedua perusahaan menemui kendala lantaran alamat perusahaan tidak sesuai dengan yang tercantum di Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu. Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak ditemukan perusahaan itu," kata Dedi.
Meski demikian, KKP akan terus berusaha memanggil PT IAM dan PT CIS guna dimintai keterangan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Dedi memastikan KKP berkomitmen membongkar kasus pagar laut termasuk mengungkap siapa dalangnya.
Dedi menegaskan tidak ada pihak yang bisa menekan atau menghalangi KKP mengungkap kasus pagar laut. Terlebih kasus yang menjadi sorotan publik itu telah merugikan para nelayan dan warga di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
"Kami bebas. Kalau ada yang menghalangi kami tidak akan terbuka seperti ini," ucap Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan telah ditemukan 263 sertifikat HGB di area pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan merinci, perusahaan yang memiliki Setifikat HGB adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan terdapat pula Setifikat Hak Milik atau SHM sebanyak 17 bidang. Sertifikat tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Saat memberikan keterangan di Tangerang, Rabu 22 Januari 2025, Nusron menegaskan sertifikat HGB dan SHM itu telah dicabut atau dibatalkan. Tindakan itu dilakukan karena sertifikat yang berjumlah ratusan itu cacat prosedur dan material sehingga statusnya batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ujarnya.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihak yang memasang pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang Banten akan diproses hukum.
Berbicara saat mengikuti rapat bersama Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025, Trenggono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Ya pasti (dibawa ke pidana umum). Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," ujarnya.
Trenggono menargetkan kasus pagar laut di Tangerang terungkap dalam waktu seminggu.
"Kalau bisa seminggu ke depan selesai, kita akan segera selesaikan. Pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," katanya.