Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda (Purn) Soleman B Ponto menyorot mutasi Laksa Kresno Buntoro dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI ke Mabes TNI AD. Soleman mengatakan baru kali ini ada perwira TNI Angkatan Laut dimitasi dan nantinya pensiun sebagai perwira TNI Angkatan Darat (AD).
Saat memberikan komentar, yang dikutip pada Selasa 6 April 2025, Soleman menduga sedang terjadi sesuatu di dalam internal TNI. Dengan kata lain kandisi di dalam sedang tidak balik-balik saja.
"Baru kali ini terjadi, Kababinkum loh itu, Angkatan Laut, tiba-tiba pensiunnya jadi Angkatan Darat. Nah artinya di dalam ini sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Soleman menuturkan bukti kondisi internal TNI sedang tidak baik juga terlihat dari pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus KSAD.
Seharusnya menurut alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1978 ini keputusan mutasi dan rotasi perwira tinggi, melewati proses panjang dalam Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Soleman pun menilai internal TNI perlu melakukan "ganti mesin" untuk memperbaiki institusi tersebut. Namun pria asal Tahuna, Sulawesi Utara ini tidak menjelaskan secara detail maksud istilah "ganti mesin" itu.
"Gampang (untuk memperbaikinya), ganti mesin. Ya ganti mesin, ya rotasinya diganti saja itu, karena sudah susah kita memperbaiki, karena kalau memperbaiki ini ya sudah. Di tentara itu selalu kesalahan itu akan ada hukuman itu sudah pasti ada, dan ini adalah sesuatu yang membuat menggoncang negeri ini," ujar Soleman.
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi I DPR RI Tubagus TB Hasanuddin yang melihat ada kejanggalan dalam mutasi sejumlah perwira TNI. Setidaknya ada dua keanehan dalam mutasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025, yakni mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dan Laksda Kresno Buntoro.
Politikus PDIP ini pun mempertanyakan ketelitian dan validitas sistem administrasi di tubuh Mabes TNI. Menurut Hasanuddin proses mutasi perwira tinggi TNI seharusnya melalui mekanisme ketat. Dimulai dari Pabanda, Pabanmadya, Paban, Waaspers, hingga Aspers Panglima TNI.
Terakhir, menurut purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen ini, sebelum disahkan, surat harus terlebih dahulu diparaf oleh Kasum TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor: Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Isinya memindahkan atau mutasi Laksda Kresno Buntoro dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI. menjadi Pati Mabes TNI AD.
Mutasi dilakukan lantaran Laksda Kresno akan segera memastikan masa pensiun. Tak pelak keputusan tersebut menbulkan sorotan. Pasalnya Laksa Kresno adalah perwira tinggi TNI Angkatan Laut namun dimutasi ke Angkatan Darat.
Sorotan semakin tajam lantaran disaat yang hampir bersamaan Mabes TNI telah membatalkan mutasi tujuh periwa tinggi. Pembatalan ini tertuang dalam surat pengganti bernomor KEP 554A/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, sehari setelah surat keputusan sebelumnya, KEP 554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025
Salah satunya yang paling menarik perhatian adalah batalnya mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan menjadi Staf Khusus KSAD.
Banyak yang menilai Letjan Kunto dimutasi terkait sikap politik ayahnya, yakni mantan Wakil Presiden (Wapres) Try Sutrisno yang mengusulkan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot.