Forum Tanah Air (FTA) mengaku khawatir dengan keberadaan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pasalnya wilayah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu kini memiliki luas melebihi negara Singapura. Hal ini berpotensi menjadikan PIK 2 negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat berbicara dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Maret 2025, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Tanah Air (FTA) Ida Nurhaida Kusdianti mengatakan dengan luas sekitar 71.800 hektare (ha) bukan tidak mungkin PIK 2 akan menjadi daerah otonom atau bahkan negara.
"Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia," kata Ida.
Terlebih di dalam kawasan PIK 2 terdapat markas lembaga keamanan yang mirip dengan institusi kepolisian. Sehingga PIK 2 seolah mempunyai otoritas sendiri.
"Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang kami khawatirkan," tuturnya.
Ida juga mengungkap kesewenang-wenangan yang terjadi sejak kawasan milik Agung Sedayu Group itu mendapat status PSN. Penggunaan nama di semua kawasan pembebasan lahan diduga juga untuk menakut-nakuti rakyat.
Pemberian status PSN menjadikan PIK 2 lebih leluasa membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat, seperti menggusur masyarakat dan memberikan ganti rugi murah saat melakukan pembebasan lahan.
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis 14 PSN baru yang terdiri dari 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.
Salah satu dari 14 PSN baru itu adalah pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland berada di kawasan PIK 2.
"Salah satu PSN baru yang dikembangkan pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, 24 Maret 2024.
Pengembangan Green Area dan Eco-City berada di lahan seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 sekitar 30.000 ha total luas lahan PIK 2. Namun belakangan, pemerintah mengaku bakal mengevaluasi proyek yang berstatus PSN, "Tropical Coastland" di PIK 2.