Pimpinan MPR Tegaskan Prabowo-Gibran Tetap Dilantik Meski PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN karena meloloskan Gibran menjadi cawapres

Pimpinan MPR mengatakan Prabowo-Gibran tetap akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI meski PDIP mengajukan gugatan ke PTUN

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI apa pun yang akan terjadi. Pernyataan ini menanggapi langkah PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat memberikan keterangan, Kamis 2 April 2024, Syarief mengatakan MPR tetap akan melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meski PTUN mengabulkan gugatan PDIP. Hal itu mengacu pada UU Pemilu yang mengharuskan MPR melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan KPU.

"Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Sementara itu Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai PDIP baru melempar harapan saja. Politikus PKB ini mengatakan, mereka harus menanti keputusan hukum dari PTUN terlebih dahulu.

"Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN," kata Jazilul.

Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berharap PTUN mengabulkan gugatan diajukan. Gayus mengatakan, jika PTUN mengabulkan gugatan, MPR bisa tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus.

Saat berbicara di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 April 2024, Gayus menambahkan pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. PTUN diharapkan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus.

Hal itu, nantinya yang menjadi dasar MPR mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU) melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar mantan Hakim Agung ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com