Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka dikeluarkan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, tadi malam (22/11/2023).
Ade menjelaskan dalam kasus tersebut, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Disebutkan salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman penjara bagi Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Berikut rincian Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 12 huruf B
Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dengan ketentuan:
- nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih di mana pembuktian (sebagai bukan suap) ada pada penerima (terdakwa);
- nilainya kurang dari 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pembuktian (sebagai suap) pada penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Polisi telah meminta keterangan Firli Bahuri sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11). Di samping itu, polisi juga menggeledah rumah Ketua KPK di Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Polisi sudah meminta keterangan 91 orang saksi dan delapan ahli, di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta. Dari semua proses tersebut polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.