Politikus PDIP Duga Kisruh LPG 3 Kg Pengalihan Isu Pagar Laut

Reike Diah Pitaloka menyebut kebijakan terkait LPG 3 kg menunjukkan pemerintah semakin berjarak dengan rakyat 

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menduga kisruh LPG 3 kg pengalihan isu pagar laut

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik kebijakan pemerintah soal LPG 3 kilogram (kg). Keputusan melarang warung atau pengecer menjual Gas Melon itu dinilai sebagai kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. 

Bahkan, kebijakan yang diberlakukan pada 1 Februari 2025 itu telah memakan korban, seorang warga Ciledug, Tangerang, Banten meninggal dunia akibat kelelahan saat antre guna mendapatkan Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg. 

Melalui unggahan di akun Instagram @riekediahp, Senin 3 Februari 2025, Rieke membagikan isi surat dari pihak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI mengenai kebijakan terbaru terkait penyaluran LPG 3 kg.

"Spill Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025. Sifat : segera. Hal : Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur. Surat bertanggal 20 Januari 2025. Harus berlaku tanggal 1 Februari 2025," tulis Rieke.

Dalam unggahannya, Rieke menyebut kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah semakin berjarak dengan rakyat. 

"Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat," tulis pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri itu. 

Keesokan harinya, Selasa 4 Februari 2025, Rieke kembali mencuitkan pernyataan yang mengkritik kebijakan pemerintah. Kali ini anggota Komisi VI DPR RI ini menyertakan dua tanda pagar atau tagar yang mengaitakan aturan soal LPG 3 kg dengan isu pagar laut. 

"#PagarMakanLaut. #Melon3kgMakanPagar," tulis Rieke dalam videonya dengan emoji tertawa.

Menurut Rieke kisuh LPG 3 kg muncul usai Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas terhadap kasus pagar laut misterius. Secara tersirat peraih gelar Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia ini menduga Kisruh LPG 3 kg adalah pengalihan isu dari kasus pagar laut. 

Menurutnya aturan yang mengubah pengecer menjadi sub penyalur tidak bisa diterapkan dengan mudah. Rieke pun mendesak aturan tersebut dibatalkan.

"Batalkan Surat Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur!" tegas Rieke.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya membatalkan aturan yang melarang warung atau pengecer menjual LPG 3 kg. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer atau warung menjual LPG 3 kg. 

"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan," ucapnya. 

Saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025, Dasco menuturkan Presiden Prabowo juga meminta dilakukan penertiban agar tidak sampai terjadi lonjakam harga LPG 3 kg.

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]