Prabowo Instruksikan Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

"Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Presiden Prabowo Instruksikan Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menginstruksian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengaktifkan pengecer.

Sehingga warung atau pengecer bisa kembali menjual Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram (kg). Tindakan tersebut dilakukan sambil menunggu proses perubahan pengecer menjadi sub pangkalan PT Pertamina. 

Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025, Dasco mengaku sudah berkomunikasi dengan Prabowo. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam," katanya. 

Dasco dalam komunikasi tersebut muncul  ingin Kementerian ESDM menertibkan harga LPG 3 kg yang dijual pengecer. Sehingga masyarakat tidak harus membeli LPG 3 kg atau Gas Melon dengan harga mahal. 

"Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco.

Selanjutnya menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, Presiden Prabowo memberikan isntruksi agar pengecer bisa kembali menjual Gas Melon.

"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan," ucapnya. 

Dasco menjelaskan instruksi Presiden Prabowo soal pengecer kembali menjual LPG 3 kg berlaku mulai hari Selasa 4 Februari 2025. Presiden menurut Dasco juga meminta dilakukan penertiban agar tidak sampai terjadi lonjakam harga LPG 3 kg.

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi melarang pengecer dan Warung menjual LPG 3 kg. Guna mendapatkannya masyarakat harus membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, aturan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. 

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot dalam keterangan Jumat 31 Januari 2025.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]