Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengisyaratkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) PDIP Ganjar Pranowo.
Namun menurut Puan, syaratnya adalah gugatan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga batas usia minimal Capres-Cawapres bisa diubah dari semula 40 menjadi 35 tahun.
Berbicara di Istana Merdeka, usai menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023, Puan mengatakan, Gibran adalah kader PDIP yang kini mendapat amanah menjadi Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Itulah sebabnya peluang Gibran berpasangan dengan Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih terbuka. Meskipun menurut Ketua DPR RI ini, peluang tersebut sangat tergantung hasil atau keputusan MK soal gugatan uji materi UU Pemilu.
"Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan.
Sementara itu terkait gugatan uji materi UU Pemilu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini proses persidangan masih berlangsung. Anwar menerangkan sidang saat ini masih dalam tahap pembuktian.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar. Saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2023, adik ipar Presiden Jokowi ini mengaku tidak bisa memprediksi kapan perkara tersebut akan diputuskan.
Anwar pun mengajak semua pihak menunggu dan melihat situasi yang berkembang selama persidangan.
"Ya nggak bisa diprediksi kapan, insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.
Sebelumnya Partai Garuda mengajukan gugatan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kuasa Hukum Partai Garuda, Desmihardi mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan. Hal ini lantaran Pasal 169 huruf q UU 7/2017 membatasi Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun.
Desmihardi menambahkan Partai Garuda sudah memiliki figur yang bakal diusung menjadi Capres-Cawapres. Namun figur tersebut belum berusia 40 tahun. Itulah sebabnya Partai Garuda mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Iya. Bisa. Kayak gitu (Partai Garuda memiliki orang yang diusung tapi di bawah 40 tahun) bisa. Saya melihatnya seperti itu, kuasa hukum melihatnya seperti itu. Bahwa potensial hak konstitusional Partai Garuda ini dirugikan dengan berlakunya Pasal 169 huruf q," tutur Desmihardi.
Saat berbicara Senin 5 Juni 2023, Desmihardi tidak membantah gugatan soal batas usia Capres l-Cawapres diajukan untuk Gibran Rakabuming Raka. Meskipun Desmihardi mengklaim tidak semata-mata demi Gibran melainkan juga untuk orang lain.
"Ini (gugatan Partai Garuda) tidak hanya tertuju kepada Mas Gibran yang disebut-sebut belakangan ini ya, tapi untuk orang-orang lain juga. Saya juga tidak membantah itu (untuk Gibran)," ujarnya.