Rudy Sebut Gibran Otomatis Keluar dari PDIP Jika Jadi Cawapres Prabowo

MK akan membacakan putusan gugatan uji materi UU Pemilu soal usia Capres-Cawapres Senin, 16 Oktober 2023.

Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengingatkan keanggotaan Gibran di PDIP hilang jika jadi Cawapres Prabowo

Kabar soal Wali Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Terutama jelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan uji materi UU Pemilu terkait usia Capres-Cawapres.

Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo pun angkat bicara soal isu yang tengah hangat itu. Pria yang biasa disapa Rudy ini mengingatkan konsekuensi yang bakal terjadi jika Gibran menerima tawaran menjadi Cawapres untuk Prabowo.

Saat berbicara di Rumah Makan Girly Corner, Solo, Selasa 10 Oktober 2023, Rudy mengatakan keanggotaan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) otomatis hilang jika menjadi Cawapres Prabowo. Artinya Gibran akan dianggap sudah keluar dari PDIP.

"Otomatis toh yo. Lha yang mencalonkan siapa dan di mana sebagai apa. Otomatis sudah pindah partai ya otomatis toh," ujarnya.

Rudy mencontohkan kejadian serupa yang dialami Wali Kota Solo periode 2000-2005. Pada Pemilihan Wali Kota kedua, Slamet maju dari Partai Damai Sejahtera (PDS). Saat itu Slamet otomatis dianggap keluar dari PDIP.

"Slamet Suryanto almarhum kan dicalonkan pertama dari PDI Perjuangan. Pertama kali Rakercab diikuti 4 pasang. Pas Ahmad Suryanto melalui Partai PDS. Otomatis keluar dari PDI Perjuangan," terangnya.

Mantan Wali Kota Surakarta ini menambahkan tindakan pindah partai memang kerap terjadi. Bukan hanya di Surakarta, tetapi juga daerah lain, seperti Sragwb, Klaten, dan Sukaharjo. Rudy menegaskan hal itu tidak jadi persoalan bagi PDIP.

"Contohnya nggak usah jauh-jauh. Solo sendiri, Sragen, Klaten, Sukoharjo. Ndak ada persoalan bagi kita. 9 September 2019 menjadi anggota PDI Perjuangan. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan lewat partai lain, ya seperti tadi Slamet Suryanto, Rustriningsih, banyak contohnya," tutur Rudy.

Meski demikian mantan Wakil Jokowi saat menjadi Wali Kota Surakarta ini menegaskan mencalonkan diri menjadi pejabat publik adalah hak setiap warga negara, termasuk Gibran.

"Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai wapresnya Pak Prabowo hak Mas Gibran sendiri. Seluruh warga negara Indonesia punya hak yang sama. Hak mencalonkan dan hak dicalonkan," ungkap Rudy.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan membacakan putusan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK akan menentukan apakah usia Capres-Cawapres tetap minimal 40 tahun atau 35 tahun seperti yang diminat penggugat.

Jika batas usia Capres-Cawapres diubah menjadi minimal 35 tahun, Gibran berpeluang tampil di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran diketahui lahir pada 1 Oktober 1987. Artinya saat ini suami dari Selvi Ananda itu saat ini berusia 36 tahun.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com