RUU Pilkada Dibatalkan, DPR Gunakan Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak ada pengesahan RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada dibatalkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Nantinya saat pendaftaran peserta Pilkada dibuka Selasa pada 27 Agustus 2024, aturan yang dipakai mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis 22 Agustus 2024, Dasco menjelaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada Kamis dan Selasa. Sehingga sudah tidak mungkin lagi menggelar rapat lantaran Selasa depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka pendaftaran peserta Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dasco pun memastikan tidak ada lagi rapat-rapat yang membahas RUU Pilkada, apalagi mengesahkannya, Dasco bahkan menjamin tidak akan ada. Penegasan ini guna menjawab kecurigaan berbagai pihak soal kemungkinan DPR akan mengesahkan RUU Pilkada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

DPR sejatinya dijadwalkan menggelar rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada pada Rabu 22 Agustus 2024. Namun rapat paripurna terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco saat berbicara di Gedung Parlemen, Rabu 22 Agustus 2024.

Awalnya rapat ditunda selama 30 menit. Namun peserta tak kunjung datang hingga akhirnya rapat dinyatakan tidak kuorum.

"Setelah diskors sampai 30 menit peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com