Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan proses pembongkaran pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten akan terus dilakukan.
Meski ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar ditunda, Agus menegaskan pembongkaran tetap dilanjutkan karena sudah ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Lanjut, sudah perintah presiden," ujarnya.
Dalam keterangannya, Minggu 19 Januari 2025, Agus mengatakan keberadaan pagar laut telah mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. Itulah sebabnya, TNI membongkar pagar sepanjang 30,16 kilometer (km) itu guna memudahkan para nelayan mencari ikan di laut.
"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," tutur Agus.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menargetkan proses pembongkaran pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang bisa segera rampung.
"Secepatnya," pungkas Agus.
Sebelumnya anggota TNI AL bersama masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang pada Sabtu 18 Januari 2025. Namun sehari kemudian, proses pembongkaran ditunda dengan alasan sedang dilakukan evaluasi terkait alat yang akan digunakan.
"Akan dilakukan (pembongkaran) namun dievaluasi dulu kira-kira alat apa yang sebaiknya digunakan, yang lebih praktis, mengingat perairannya cukup dangkal," ujar Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.
Namun Ali tidak menyebutkan kapan pembongkaran akan dilanjutkan. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat pihak-pihak tekait atau stakeholder kemaritiman.
"Kita tunggu hasil rapat dengan semua stakeholder kemaritiman," ungkapnya.
Proses pembongkaran yang dilakukan TNI AL mendapat keluhan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan siapa pemilik pagar laut tersebut. Pembongkaran dikhawatirkan bakal menyulitkan proses penyelidikan.
"Kalau dibongkar gimana, nggak ada yang ngaku kan repot. Dan kamu (media) ngejar saya lagi, nanya siapa yang punya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono.
Saat memberikan keterangan di kantornya yang dikutip pada Minggu 19 Januari 2025, Trenggono menuturkan pagar itu seharusnya bisa dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasangnya.
"Saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya)," ujarnya.