Semua Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kini Dijamin APBN, Pengamat: Apa yang Terjadi Bu Menkeu

Menkeu Sri Mulyani terbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur utang proyek KCJB bisa dijamin APBN

Semua utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini dijamin APBN

Utang pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat ini resmi menjadi tanggungan pemerintah. Hal ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangai aturan baru yang memungkinkan utang proyek KCJB dijamin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan yang baru diteken itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang dikutip Selasa 19 September 2023, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi aturan yang terdapat pada Pasal 2 PMK No. 89/2023.

Disebutkan bahwa pemerintah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban yang harus dibayarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada kreditur. Kewajiban itu meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman. Namun pemerintah akan memberikan penjaminan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.

Ditekennya aturan tersebut tak pelak mengundang sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari pengamat politik Muhammad Said Didu yang mempertanyakan apa dasar yang digunakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga menerbitkan aturan yang memuingkinan semua utang proyek KCJB dijamin dengan APBN.

Melalui cuitan di akun twitternya, @msaid_didu, Selasa 19 September 2023, Said meminta penjelasan langsung kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. “Mas @prastow, yth, mhn penjelasan apa dasar hukum Menkeu menjaminkan APBN utk bayar utang PT KCIC ke China ? Setahu saya setiap rupiah rencana penggunaan APBN harus persetujuan DPR serta tdk boleh menjaminkan APBN. Utang BUMN saja tdk boleh dijamin oleh pemerintah lewat APBNn,”tulis Said dalam cuitannya.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu pun mengingatkan Sri Mulyani pernah menolak penggunaan APBN untuk proyek monorel pada 2007. Padahal proyek monorel saat itu dikerjakan oleh investor lokal. Anehnya saat KCJB dikerjakan oleh investor asing asal China, Sri Mulyani justru menjaminkan APBN atas semua utang proyek tersebut.

“Bu Menkeu yth, saya masih ingat saat pembahasan pembangunan monorel yg dilakukan oleh investor lokal dan BUMN thn 2007 - Ibu menolak sangat tegas utk gunakan APBN utk subsidi. Sekarang Ibu menjaminkan APBN utk bayar utang Kereta Api cepat ke China. Apa yg terjadi pada Ibu?”

Menurut Said setiap rupiah dalam perencanaan penggunaan APBN harus melalui persetujuan DPR. Di satu sisi pemerintah juga tidak boleh menjadikan APBN sebagai penjamin utang.

“Utang BUMN saja tidak boleh dijamin oleh pemerintah lewat APBN,” ujarnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com