Sertifikat HGB Pagar Laut Dicabut, Kuasa Hukum Agung Sedayu: Bisa Hambat Investasi

"Polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” kata kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakan pencabutan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang bisa menghambat investasi

Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang dikhawatirkan membawa dampak yang lebih besar.

Keputusan tersebut bisa berakibat terhambatnya investasi yang pada akhirnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. 

“Polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” kata kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid. 

Saat berbicara melalui akun X pribadinya, @muannas_alaidid yang dikutip pada Kamis 30 Januari 2025, Muannas mengatakan kliennya adalah pihak yang memiliki sertifikat HGB di area pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Kondisi saat ini sangat merugikan lantaran perusahaan milk Sugiarto Kusuma alias Aguan itu terseret dalam dugaan pengkaplingan laut. 

“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua garis pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” tegas Muannas.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifikat HGB dan SHM pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten telah dicabut atau dibatalkan. Tindakan itu dilakukan karena sertifikat yang berjumlah ratusan itu cacat prosedur dan . material sehingga statusnya batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ujarnya. 

Saat memberikan keterangan person di Tangerang, Rabu 22 Januari 2025, Nusron mengatakan karena sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, proses pembatalan atau pencabutan bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," kata Nusron. 

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan hasil verifikasi dari data peta yang tersedia menunjukkan 266 sertifikat HGB dan SHM berada di luar garis partai. Itulah sebabnya Kementerian ATR akan memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Nusron menyebut pengawasan internal pemerintah akan melakukan pemeriksaan kode etik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. 

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," ucapnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]