Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, batal dicabut. Pasalnya sertifikat HGB perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu dipastikan sah secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat 21 Februari 2025, Nusron mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap wilayah yang berdekatan dengan pagar laut itu. Hasilnya mayoritas sertifikat HGB PT CIS berada dalam garis pantai atau masuk wilayah daratan.
“Ada 58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” kata Nusron.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menambahkan hanya ada dua sertifikat HGB milik PT CIS yang berada di luar garis pantai.
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada 2 itu yang di situ [di luar garis pantai atau lautan] milik CIS,” tegasnya.
Sebelumnya Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella mengatakan sertifikat HGB PT CIS sepenuhnya berada di daratan.
"Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan," ujarnya.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Senin 20 Februari 2025, Christy menjelaskan PT CIS adalah anak perusahaan PANI yang diakuisi pada akhir 2023. PANI memiliki 99,33 persen atau 88.500 lembar saham di PT CIS.
"PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023," kata Christy.
Seperti telah diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten telah dicabut atau dibatalkan. Pasalnya sertifikat yang berjumlah ratusan itu cacat prosedur dan material sehingga statusnya batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ujarnya.
Saat memberikan keterangan di Tangerang, Rabu 22 Januari 2025, Nusron mengatakan karena sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, proses pembatalan atau pencabutan bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," kata Politikus Partai Golkar ini.
Data Kementerian ATR/BPN menyebutkan dua perusahaan pemiliki sertifikat HGB pagar laut itu, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).