Setelah Rekening, PPATK Berencana Blokir e-Wallet Nganggur 

Dompet digital atau e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay dan sebagainya bisa diblokir juga tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu 

PPATK berencana memblokir e-wallet atau dompet digital yang tidak aktif alias nganggur

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran uang masyarakat terus berlanjut.  Setelah memblokir rekening masyarakat yang menganggur atau dormant, PPATK berencana melakukan tindakan serupa pada e-wallet atau dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay dan sebagainya.

Uang yang tersimpan di e-wallet dan tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu akan bernasib seperti rekening dormant, yakni diblokir. Saat ini PPATK tengah mempertimbangkan segala hal terkait rencana itu, termasuk risiko yang mungkin terjadi.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.

Namun saat memberikan keterangan di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 6 Agustus 2025, Danang belum bisa memastikan kapan rencana pemblokiran e-wallet nganggur akan dilakukan. Menurutnya saat ini PPATK Masih fokus pada pemblokiran rekening dormant yang banyak menuai sorotan publik.

"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," ujarnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bakal membekukan rekening bank yang sudah lama tidak aktif alias dormant. PPATK berdalih langkah tersebut guna melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam pengumuman yang diunggah di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK memastikan dana nasabah tidak hilang meski rekeningnya diblokir. Masyarakat juga bisa mengajukan keberatan melalui formulir khusus yang tersedia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan rekening dormant atau nganggur bisa digunakan oleh pihak tertentu melakukan kejahatan, seperti pencucian uang.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa 29 Juli 2025, Ivan menjelaskan rekening dormant bisa menjadi sasaran kejahatan tanpa disadari pemiliknya. 

Salah satunya menurut Ivan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," ujarnya

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]