Silfester Matutina Tak Segera Dipenjara, Wibawa Kejagung Dinilai Telah Runtuh

"Ini akan meruntuhkan bukan hanya wibawa kejaksaan, ini meruntuhkan wibawa negara hukum," kata pengacara Ahmad Khozinudin 

Pengacara Ahmad Khozinudin mengatakan wibawa Kejaksaan bisa runtuh jika Silfester Matutina tidak segera masuk penjara

Belum ditangkapnya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dinilai telah meruntuhkan wibawa institusi Kejaksaan. Hal itu lantaran vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Silfester sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

“Ini akan meruntuhkan bukan hanya wibawa kejaksaan, ini meruntuhkan wibawa negara hukum, meruntuhkan kepercayaan publik pada proses dan prosedur penegakan hukum,” ujar pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Saat berbicara kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025, Khozinudin mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester karena putusan pengadilan sudah inkrah.

"Kami tidak ingin kejaksaan sebagai institusi salah satu pilar penegak hukum dianggap mengabaikan putusan," katanya.

Khozinudin menambahkan dirinya sebagai warga negara tidak rela uang pajak yang dibayarkannya digunakan negara untuk menggaji Silfester yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak rida pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN,” ucap Khozinudin.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Silfester Matutina tetap ditahan meski mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Anang menegaskan perdamaian tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan sudah inkrah dan

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, sudah inkrah. Terlepas dari adanya perdamaian,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu 6 Agustus 2025, Anang menjelaskan jika perdamaian dilakukan sebelum putusan mungkin bisa dipertimbangkan. Artinya perdamaian tidak berlaku jika dilakukan setelah putusan.

Itulah sebabnya mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini memastikan Kejagung melaksanakan putusan pengadilan meski pihak Silfester menempuh cara apapun.

“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan. Tapi ini kan sudah selesai artinya, silakan saja punya cara lain. Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya mengeksekusi putusan pengadilan, hukum kita tetap berjalan,” ucap Anang.

Sebelumnya Silfester Matutina mengaku permasalahan hukum antara dirinya dengan Jusuf Kalla sudah diselesaikan dengan perdamaian. Itulah sebabnya mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional di Pilpres 2024 ini mengklaim antara dirinya dengan Jusuf Kalla sudah tidak ada masalah.

"Proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai dengan perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin 4 Agustus 2025.

Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI itu.

Dalam sebuah orasi pada 15 Mei 2017, pimpinan salah satu kelompok relawan Jokowi itu menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. 

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," katanya.  

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Dia mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya. 

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjutnya.

Akibat perbuatannya pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]