SP Sebut KFC Indonesia PHK Karyawan Sepihak, Menaker: Saya Tunggu Laporannya

Serikat Pekerja (SP) KFC menyebut karyawan yang terkena PHK hanya mendapat setengah kali pesangon 

KFC Indonesia dikabarkan melakukan PHK sepihak karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pihaknya masih menunggu laporan terkait kabar PT Fastfood Indonesia bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Yassrieli mengakui sudah mendengar kabar terkait perusahaan pemegang merek Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia itu. 

“Ini saya lagi nunggu laporannya seperti apa,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan di Jakarta yang dikutip pada Sabtu 1 Maret 2025, Yassrieli menegaskan dalam memutuskan PHK karyawan, perusahaan harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Sehingga tidak bisa melakukan PHK secara sepihak seperti yang dikabarkan dilakukan KFC Indonesia. 

Itulah sebabnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pengecekan terkat kabar PHK sepihak yang dilakukan KFC Indonesia.

“Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK itu sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu,” kata Yassierli.

Kabar PHK sepihak disampaikan oleh Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia (SP KFC). Dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Kamis 27 Februari 2025, SP KFC menyebut perusahaan melakukan PHK tanpa komunikasi apalagi musyawarah. 

“KFC Indonesia arogansi dan diskriminasi, serta dugaan anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP KFC Kasbi dalam melakukan keputusan PHK sepihaknya,” tulis SP KFC dalam keterangan resminya. 

Perusahaan beralasan saat ini tengah mengalami kerugian. Karyawan yang terkena PHK juga hanya mendapat setengah kali pesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012.

“Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store-store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia,” tegasnya. 

SP KFC menambahkan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC Pasal 29 Ayat 1, terhadap karyawan yang gerainya tutup, perusahaan seharusnya merumahkan terlebih dahulu selama 3 bulan dan bukan langsung PHK. Selama dirumahkan karyawan mendapat upah penuh 100 persen. 

Pihak KFC dinilai telah mengabaikan hak-hak pekerja. Perusahaan sengaja tidak membayarkan hak upah pekerjanya yang masih berproses perselisihan sejak September 2024 sampai sekarang. 

Pada forum Kemenaker, pihak KFC juga telah mengakui tidak melakukan wajib lapor ketika menutup store dan PHK. Tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan pada pasal 10 dan pasal 11. 

“Dari semua hal pelanggaran undang-undang yang tersebut di atas, kami simpulkan bahwa pihak KFC sengaja melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan anti serikat terhadap serikat SP KFC yang selama ini vocal mengkritisi kebijakan-kebijakan KFC,” tutur SP KFC Indonesia.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]