PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akhirnya benar-benar harus mengakhiri produksinya alias tutup permanen. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Sumarno dalam keterangannya yang dikutip Jumat 28 Februari 2025.
Sumarno mengatakan sebanyak 10.665 pekerja terpaksa harus terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK per Rabu 26 Februari 2025. Para pekerja terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari 2025 karena Sritex resmi tutup mulai Sabtu 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Telah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex)," ujarnya.
Terkait uang pesangon, Sumarno menjelaskan Hal itu menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
"Pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.
Disebutkan bahwa jumlah 10.665 pekerja yang terkena PHK tesebar di beberapa pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group. Rinciannya adalah PT Bitratex Semarang 1.065 orang, PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
Disperinaker menurut Sumarno telah menyiapkan sekitar 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," ucapnya.
Kabar tutupnya Sritex juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada. Menurutnya sebagian besar pekerja telah mengisi dan menandatangani formulir PHK.
Dengan menandatangani formulir PHK itu, pekerja mendapatkan kepastian hukum sekaligus guna memproses pencairan jaminan hari tua (JHT).
"Ini tadi sebagian pekerja sudah mengisi (surat) untuk Putusan Hubungan Kerja (PHK)," tutur Widada.
Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan pemerintah akan menjamin hak-hak sesuai aturan yang ada.
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujarnya
Dalam keterangan yang dikutip pada Jumat 28 Februari 2025, pria yang biasa disapa Noel ini menerangkan jika perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
Noel menambahkan Kemnaker dan manajemen sebenarnya sudah berupaya agar tidak ada PHK. Namun, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga telah memilih opsi PHK.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex” kata Noel.