Surati Semua Pimpinan Partai, KPU Tegaskan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Wajib Dipatuhi

PDIP nilai tindakan KPU sudah kebablasan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan putusan MK soal usia Capres-Cawapres wajib dipatuhi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Hasyim menyatakan, putusan itu bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pihak.

"Kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," ujar Hasyim.

Saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Selasa 31 Oktober 2023 Hasyim mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh ketua umum partai politik terkait adanya putusan MK.

Hasyim menerangkan satu-satunya pihak yang berwenang mendaftarkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres-Cawapres). Hal itulah yang menjadi alasan KPU mengirimkan surat ke pimpinan partai.

"Kenapa pada pimpinan parpol? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres cawapres adalah hanya parpol, tidak ada pihak lain," tutur Hasyim.

Dosen FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menyadari saat ini beberapa pihak telah melaporkan putusan MK tersebut ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Majelis yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu saat ini tengah memproses laporan terkait terbitnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Hasyim menambahkan ada kemungkinan putusan tersebut akan berubah sesuai hasil sidang MKMK. Kalaupun hal itu terjadi, Hasyim menyebut KPU akan melakukan perubahan aturan jika putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tentang batas usia minimum Capres-Cawapres.

"Kalau misalkan ada putusan lagi dari MKMK apakah KPU akan melakukan perubahan lagi? Ya tentu saja sebagai konsekuensi kami akan lakukan perubahan," tegas Hasyim.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan tindakan KPU mengirimkan surat ke pimpinan partai politik. Junimart menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas atau kebablasan.

"Kebablasan ini, Pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU. Apa ini pak? biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermarwah, Pak. Ya kan kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan," kata politikus PDIP ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]