Tak Bisa Pastikan Gibran Lolos Verifikasi, KPU Persilakan Jika Prabowo Ingin Ganti Cawapres

Saat ini MKMK tengah memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim MK

Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak bisa memastikan apakah Gibran lolos verifikasi menjadi Cawapres atau tidak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada partai atau koalisi partai pengusung untuk mengganti nama pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres-Cawapres). Termasuk untuk pasangan Capres-Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sampai saat ini KPU masih belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang syarat usia Capres-Cawapres. Sehingga pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden belum benar-benar aman.

"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim.

Saat berbicara di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2023, Hasyim menjelaskan jika nantinya ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akan partai atau koalisi partai akan diberi kesempatan untuk melakukan penggantian. Hasyim menyebut hal itu sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 47 ayat 1.

KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka ada kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengganti.

Penggantian bakal calon tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

Hasyim menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Keputusan atau hasil verifikasi akan diumumkan pada Senin 13 November 2023, bersamaan dengan penetapan nama Capres-Cawapres.

“Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” ucap Hasyim.

Seperti diketahui KIM telah mendaftarkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres ke KPU.

Keputusan mencalonkan Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah itu menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya pencalonan Gibran dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam putusannya, MK mengizinkan seseorang menjadi Capres atau Cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah. Keputusan itu soalah menjadi 'karpet merah' bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam lantaran diketahui Ketua MK Anwar Usman tak lain adalah paman dari Gibran. Anwar Usman adalah suami dari Idayati, adik kandung Jokowi. Masyarakat pun memplesetkan kepanjangan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga.'

Sejumlah elemen masyarakat yang dimotori 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK.

Tak hanya Anwar, Hakim MK yang lain pun turut dilaporkan. Mereka adalah Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]