Tak Lagi Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, KPK: Kami Pelaksana Undang-Undang

UU BUMN menyatakan direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara sehingga tidak bisa diperiksa KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan melakukan kajian sejauh mana dampak pelaksanaan UU BUMN terhadap penegakan hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengkaji aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Pasalnya dalam UU yang mulai berlaku pada 24 Februari 2025 itu direksi, komisaris dan pengawas BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Sehingga mereka tidak bisa lagi ditangkap KPK.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Minggu 4 Mei 2025, Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK, baik Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan, akan melakukan kajian sampai sejauh mana aturan ini berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," katanya.

Tessa menuturkan pelaksanaan penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum. Tessa pun menegaskan KPK adalah lembaga yang bertugas melaksanakan Undang-Undang.

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujar Tessa.

Pria yang pensiun dini dari Kepolisian pada 2012 dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) ini menambahkan jika nantinya sesuai aturan direksi, komisaris dan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara maka KPK tidak akan lagi menangani kasus-kasus korupsi mereka.

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," kata dia. 

KPK menurut Tessa juga akan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan terkait pemberantasan korupsi.

"KPK tentu akan memberikan masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki. Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK, ya termasuk salah satunya undang-undang BUMN," ucap Tessa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) pasal 3X ayat (1) menyatakan, "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". Sedangkan pasal 9G berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Kedua aturan tersebut menjadikan (KPK) terancam tidak lagi bisa  menangkap dan memproses hukum direksi, komisaris dan pengawas BUMN.

Sesuai aturan dalam Undang-Undang, KPK hanya berwenang memproses tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. 

Pasal 11 Ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]