Tak Lagi Misterius, Pagar Laut Tangerang Ternyata Milik Aguan

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," kata kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid 

Pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ternyata milik perusahaan Agung, Agung Sedayu Group

Siapa pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya terungkap. Sehingga keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tidak lagi misterius.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut itu, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Kedua perusahaan itu memiliki masing-masing 234 dan 20 Bidang. 

Ada pula Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 Bidang yang Dimiliki oleh perorangan. Sehingga secara total, jumlah ser pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.

Seperti dikutip dari tempo.co pada Rabu 29 Januari 2025, PT IAM tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Disebutkan bahwa PT IAM memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111. Terdapat dua entitas yang tercatat sebagai pemilik saham PT IAM, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar. 

Perusahaan ini dipimpin Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy adalah purnawirawan TNI Al dengan pangkat terakhir Laksamana Madya. Freddy pernah menjabat beberapa jabatan penting, seperti Gubernur Papua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Perhubungan 

Sedangkan PT CIS tercatat di Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023. Tiga entitas tercatat menjadi pemenang saham PT CIS, yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) dengan kepemilikan sebanyak 88.500 saham atau senilai Rp88 miliar.

PANI diketahui dimiliki oleh Agung Sedayu Group milik Sugiarto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim.

Selain PANI, saham PT CIS juga dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa.

Adapun pengurus perseroan adalah Nono Sampono sebagai direktur utama, Kho Cing Siong sebagai komisaris utama, Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Freddy Numberi sebagai komisaris. 

Nono Sampono adalah purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Marinir). Dia pernah menjadi Komandan Pasukan Pengawal Presiden (Paspamprea) dan Wakil Ketua DPD RI periode 2017-2024.

Kepemilikan sertifikat HGB Pagar laut oleh perusahaan milk Aguan juga diakui oleh kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid. Dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Jumat 24 Januari 2025, Muannas mengatakan sertifikat tersebut diperoleh melalui prosedur yang benar. 

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," katanya. 

Muannas mengatakan sertifikat HGB yang dimiliki anak perusahaan Agung Sedayu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Muannas menegaskan sertifikat HGB tersebut tidak mencakup seluruh area pagar laut sepanjang 30,16 km.

"Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," ujarnya.

Muannas menjelaskan pagar laut di Tangerang mencakup enam kecamatan. Sedangkan yang Dimiliki Agung Sedayu hanya ada di satu kecamatan.

"Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan Non PANI, yakni PT IAM dan PANI yakni PT CIS, hanya ada di Desa Kohod," tegasnya.

Muannas menuturkan pagar laut di Kabupaten Tangerang sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai.  Bahkan sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI. Hal itu sesuai dengan pernyataan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar.

"Dalam kunjungan itu, pagar-pagar laut sudah ada bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden," tutur Muannas.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]