Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan terkait ijazah milik Joko Widodo alias Jokowi masih menjadi sorotan publik. Pasalnya Bareskrim tidak menunjukkan ijazah asli meski sudah menyatakan bahwa ijazah milik mantan Presiden RI itu asli.
Saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menggunakan salinan atau fotocopy ijazah karena menyesuaikan dengan materi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat, dalam hal ini Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Yang kami tampilkan tadi tentu saja adalah yang didalilkan oleh pelapor ya, pengadu masyarakat (pendumas). Makanya yang menjadi titik permasalahan adalah fotokopi ijazah tersebut," katanya.
Djuhandhani menyatakan saat menjalani pemeriksaan, Jokowi pernah memperlihatkan ijazah asli miliknya. Selain itu laboratorium forensik (labfor) juga telah melakukan pengujian terhadap ijazah tersebut.
"Terkait ijazah asli tidak ditampilkan, tadi sudah kami sampaikan saat kami menerima penyerahan. Itu ijazah yang disampaikan oleh Pak Jokowi, selanjutnya diuji oleh labfor," ujar Djuhandhani.
Mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini menambahkan Jokowi juga berjanji akan membuka dokumen ijazah asli di pengadilan atau persidangan
“Bapak Jokowi menyampaikan: saya akan buka (tunjukkan ijazah aslinya) kalau memang diperlukan untuk kepentingan hukum atau persidangan," ucapnya.
Djuhandhani memastikan semua dokumen yang relevan telah diperiksa secara ilmiah, termasuk bahan kertas, tinta, dan teknik pencetakannya.
"Kepada penyidik, sudah ditunjukkan untuk diuji labfor. Hasil uji labfor yang jelas identik dengan pembanding (tiga rekannya di Fakultas Kehutanan UGM)," ungkap Djuhandhani.