Tambang untuk Rakyat (2): Memperjuangkan Penambang Rakyat, Melalui Koperasi

Eros Djarot: Hak rakyat untuk menambang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33. 

Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Erros Djarot, meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Sukabumi mendengarkan aspirasi penambang emas Ciemas, yang kini kehilangan mata pencaharian akibat dianggap sebagai penambang illegal.

Hal itu disampaikan Erros Djarot dalam kunjungan ke kawasan Ciemas atas undangan pengurus Koperasi Ratu Jaya Perkasa.

Erros berkomiten untuk membantu memperjuangkan Blok Cibuluh, Ciemas, menjadi area pertambangan takyat. Ratusan penambang rakyat kawasan Ciemas antusias dan bersemangat menyambut kehadiran Eros Djarot dan Tim KIBMA yang digelar di halaman sekretariat Koperasi Ratu Jaya Perkasa, pada Senin, 10 Juli 2023.

Acara "musyawarah rakyat penambang" bersama Erros itu juga dihadiri anggota Intel Polres, Polsek, Koramil dan Satpol PP.

Acara difasilitasi oleh Ketua koperasi, Ibu Siti Maemunah, dimulai mendengarkan pemaparan sengketa, dan informasi para penambang rakyat yang mengalami kesulitan menambang, karena lokasi yang di tambang berada dalam kawasan Perhutani dan wilayah IUP PT. Wilton.

Erros Djarot dalam uraiannya mengatakan, hak rakyat untuk menambang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 1,2,3. Pasal 33 ayat 1 menegaskan: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan". 

Pasal 33 ayat 2 berbunyi: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

Sedangkan Pasal 33 ayat 3 memastikan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dalam dialog dengan para penambang Erros Djarot bertanya, apakah masyarakat Ciemas warga Indonesia? Yang segera dijawab dengan penambang dengan teriakan: Iya.

"Dengan demikian anda semua tidak layak untuk ditelantarkan. Dan bagi siapa saja, penyelenggara pemerintahan, yang melanggar pasal 33 UUD 1945 dapat dikenai sanksi karena telah melanggar hukum yang serius."

Selain itu, Erros Djarot juga menyinggung akses jalan menuju Ciemas yang rusak parah. Mengindikasikan PT Wilton, sebagai perusahan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, tidak menjalankan kewajibannya kepada masyarakat.

"Akses jalan menuju kawasan tambang dan pemukiman warga sangat buruk dan tidak layak. Perusahaan penambangan yang mendapatkan izin tidak memberi nilai tambah, justru merugikan dan membebani rakyat," tandas Erros.

Dalam dialog, Ketua Koperasi , Siti Maemunah menjelaskan, koperasi yang ia pimpin memiliki anggota penambang rakyat sebanyak 1.700 orang.

Mereka adalah pemimpin keluarga yang mengandaikan nafkah hidupnya dengan menambang. Dan kini sedang mengalami kesulitan, karena dianggap sebagai penambang liar. (Bersambung).

Pemimpin Redaksi
Jurnalis Senior, Kolumnis

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com