Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6,5 tahun. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024, Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Harvey dengan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar, Harvey akan dihukum dengan kurungan selama 6 bulan.
Suami dari artis Sandra Dewi itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu maka harta benda Harvey akan dirampas dan dilelang guna mengganti kerugian. Apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan adalah tindakan Harvey tidak mendukung program pemerintah tentang memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Itulah sebabnya, hakim menyatakan Harvey yang dalam kasus ini mewakili PT Refined Bangka Tin harus dijatuhi hukuman pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan Harvey telah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata jaksa.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Harvey melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir.
"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir," ujar salah seorang pengacara Harvey.
Tanggapan yang sama disampaikan jaksa dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap jaksa.