Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) menegaskan tidak akan melindungi prajuritnya yang menjadi pelaku penembakan polisi saat penggrebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Proses mengusutan juga dipastikan bakal berjalan secara transparan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis 27 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyatakan TNI Angkatan Darat berbelasungkawa sekaligus memohon maaf atas meninggalnya tiga anggota Polres Way Kanan.
"TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung," ujarnya.
Wahyu menyatakan tindakan pelanggaran hukum apa pun jenisnya tidak patut oleh prajurit TNI Angkatan Darat. Itulah sebabnya pelaku bakal mendapat sanksi sesuai atura yang berlaku.
"Pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terlaku," kata Wahyu.
Mantan Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat ini menuturkan pimpinan TNI Angkatan Darat akan segera melakukan evaluasi terhadap semua jajaran. Hal ini sebagai tindak lanjut atas terjadinya kasus di Way Kanan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menurut Wahyu sudah berkali-kali mengingatkan prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.
"Sudah ingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal," ucap mantan Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 202/Tajimalela, Bekasi, Jawa Barat ini.
Tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung meninggal dunia lantaran ditembak saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Semua meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.
Peristiwa yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lamping, Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB itu dilakukan oleh anggota TNI AD, yakni Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
"Tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka (penembakan tiga polisi) untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Ws Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa 25 Maret 2025.
Akibat perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, serta pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.