TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Kejagung Bantah Tidak Akur dengan Polri

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025 TNI bertugas mengamankan objek vital strategis nasional, salah satunya Kantor Kejaksaan 

Prajurit TNI ditugaskan melakukan pengamanan terhadap Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar sedang tidak akur dengan Polri. Bantahan ini disampaikan terkait dengan pengamanan yang dilakukan TNI di semua Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan mengamankan atau menjaga Kantor Kejaksaan memang menjadi kewenangan TNI. Hal itu sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu 14 Mei 2025, Harli menjelaskan tentang adanya operasi militer selain perang yang menjadi salah-satu tugas pokok TNI. Operasi militer selain perang itu terbagi ke dalam belasan jenis kegiatan, salah satunya pengamanan objek-objek vital strategis nasional.

“Bahwa pertanyaan besarnya, apakah TNI memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan itu (di kejaksaan). TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital negara yang bersifat strategis,” katanya. 

Harli menerangkan Kejagung, dan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan bagian dari objek-objek vital negara yang disebut strategis itu. Terlebih setelah lahirnya UU Kejaksaan yang baru terdapat penambahan pada struktur di kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Keberadaan Jampidmil di Kejagung diikuti dengan penambahan susunan baru di  Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Struktur baru tersebut, melibatkan personel militer aktif dari tingkat tertinggi bintang dua, sampai dengan perwira-perwira menengah.

Harli mengungkapkam Jampidmil menangani kasus-kasus pidana koneksitas, yakni perbuatan pidana yang pelakunya gabungan antara sipil dan militer. Sedangkan kejaksaan tetap pada fungsi tugas pokoknya sebagai jaksa penyidik, penuntut, dan eksekutor pelaksana putusan peradilan.

“Dan adanya aturan-aturan tersebut, dikuatkan dengan bentuk MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang salah-satu poinnya itu, adalah pengamanan,” ujar Harli.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini memastikan pengamanan yang dilakukan TNI tidak sampai pada tugas pokok yang utama dari masing-masing intstitusi. 

“Jadi MoU itu, hanya pengamanan saja. Bukan pada proses penegakan hukum,” ujar Harli.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap semua kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Perintah pengamanan tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diperintahkan membawa serta perlengkapan saat mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dijelaskan bahwa untuk tingkat Kejati personel pengamanan berjumlah 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel. Sedangkan tingkat Kejari berjumlah 1 regu atau 10 personel. Jika kurang personel, Angkatan Darat (AD) diminta berkoordinasi dengan Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) 

Satuan pengamanan TNI di kantor-kantor kejaksaan bertugas dengan pola rotasi bulanan. Penugasan pengamanan dilakukan mulai 1 Mei 2025.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]