Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya buka suara tentang larangan toko online menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan larangan itu hanya berlaku bagi pedagang atau merchant luar negeri yang menjual langsung ke komsumen Indonesia.
Saat memberikan keterangan, Rabu 2 Agustus 2023, Isy menyebut untuk barang luar negeri diimpor pedagang lokal lalu dijual ke konsumen di Indonesia tetap tidak dilarang.
"Artinya tidak membatasi produk-produk impor lainnya yang masuk melalui importasi umum," katanya.
Isy mencontohkan e-commerce atau toko online yang jualannya langsung dari luar negeri. Cara seperti inilah yang menurut Isy dilarang karena termasuk cross border. Berbeda jika barang diimpor terlebih dahulu oleh pedagang dalam negeri kemudian dijual ke konsumen dalam negeri.
Isy menerangkan aturan cross border sengaja dibuat pemerintah guna meningkatkan ekspor barang dari dalam ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan Kemendag bersama para pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) cross border.
Isy memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap barang yang dijual pada platform. Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemenuhan standar maupun persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya pemerintah dikabarkan bakal melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,5 juta.
Larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan sangat mendukung larang tersebut. Pasalnya aturan itu akan membuat tidak ada lagi impor barang yang bisa dibuat di dalam negeri.
Hal itu menurut Teten juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya.
Saat berbicara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2023, Teten menegaskan tidak mau produk UMKM harus 'berbagi panggung' dengan barang impor. Teten memastikan UMKM sudah mampu memproduksi barang kebutuhan masyarakat.
Teten bahkan berencana membentuk satuan tugas (satgas) penindak barang impor yang membanjiri marketplace, terutama dari China.
"Susah kalau (pembatasan) produk, mending kita mainnya di harga saja. Sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jual peniti gitu kan ngapain, di dalam negeri juga bisa," tegas Teten.
Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Peraturan Menteri Permendag 50/2020 sudah hampir final. Tinggal Saat menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.
"Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar kementerian," kata Zulkifli saat berbicara di kantornya, Selasa 1 Agustus 2023.