Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN, Airlangga: Yang Kena Barangnya

"Transaksi QRIS sampai dengan Rp 500 ribu pajaknya 0 persen," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono

Bank Indonesia memastikan transaksi menggunakan QRIS di bawah Rp500 Ribut bebas PPN 12 pesen

Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara soal kabar transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bakal terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. BI menyatakan aturan yang diterapkan mulai 1 Januari 2025 itu hanya berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp500 ribu. 

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menegaskan transaksi QRIS kurang dari Rp500 ribu tidak terkena PPN 12 persen. Tindakan ini dilakukan demi melindungi dan mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 26 Desember 2024, Dicky menjelaskan sejak 1 Desember 2024 BI telah menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) dan PPN 0 persen untuk transaksi sampai Rp500 ribu. Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang (merchant).

“Untuk Merchants [pedagang] yang tergolong Usaha Mikro, betul transaksi QRIS sampai dengan Rp 500 ribu pajaknya 0 persen karena MDRnya untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) juga 0 persen,” ujarnya. 

Dicky pun memastikan masyarakat yang membayar menggunakan QRIS tidak akan terkena PPN. 

“Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” kata Dicky.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan transaksi uang elektronik adalah objek pajak yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari mendatang. 

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi, Jumat 20 Desember 2024. 

Namun pernyataan itu langsung diluruskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan pembayaran menggunakan QRIS dan e-Money tidak terkena PPN 12 persen. 

Saat memberikan keterangan di Kota Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024, Airlangga menyebut PPN 12 persen hanya berlaku pada nilai barang dan bukan sistem transaksinya 

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujarnya. 

Airlangga menuturkan hal yang sama pada penggunaan e-Toll yang juga tidak terkena PPN. 

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," kata Airlangga.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]