Dua lembaga penyairan milik negara, Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Keputusan ini diambil sebagai imbas terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Seperti dikutip dari Kontan pada Senin 10 Februari 2025, TVRI melakukan pemangkasan karyawan berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2025. Tindakan ini diperkirakan bisa memangkas biaya operasional TVRI hingga 50 persen.
Sedangkan RRI akan mem-PHK karyawan berstatus kontrak di seluruh Indonesia. Bahkan RRI Semarang telah menonaktifkan pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz. Dalam pengumuman yang dirilis di akun Instagram @RRI_Semarang disebutkan bahwa mulai 10 Februari 2025 pendengar Pro 4 RRI Semarang dialihkan ke kanal streaming RRI Digital.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi membenarkan kabar PHK karyawan TVRI dan RRI. Meskipun Ristadi mengaku belum mendapat laporan secara rinci.
"Kami belum mendapat laporan detailnya," kata Ristadi Minggu 9 Februari 2025.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Guruh Dwi Riyanto menyayangkan tindakan PHK yang dilakukan TVRI dan RRI. Guruh berharap PHK dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Setiap pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Saat memberikan keterangan, Minggu 9 Februari 2025, Guruh mengatakan meningkatnya tren PHK di industri media, baik besar, menengah maupun rintisan salah satunya disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kondisi ini diperparah dengan adanya serangan balik dari manajemen perusahaan terhadap para pekerja media yang berserikat demi memperjuangkan hak-haknya.
"Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK, sehingga PHK hanya diambil sebagai langkah terakhir," ucap Guruh.