Ungkap Alasan Polisikan Roy Suryo Dkk, Jokowi: Saya Direndahkan Serendah-rendahnya

"Sebetulnya masalah ringan tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi 

Mantan Presiden Jokowi mengatakan alasannya melaporkan Roy Suryo dkk ke polisi karena martabatnya telah direndahkan

Joko Widodo alias Jokowi akhirnya mengungkapkan alasan tindakannya membuat laporan ke polisi terkait dugaan ijazah palsu. Presiden ke-7 RI itu menyebut Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) sudah merendahkan dirinya serendah-rendahnya. 

Saat memberikan keterangan di kediamannya di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin 5 Mei 2025, Jokowi mengatakan pihak yang meragukan keaslian ijazah miliknya telah merendahkan martabatnya. 

"[Ijazah] ini kan bukan obyek penelitian. Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," katanya.

Jokowi pun memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Namun bapak kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menepis anggapan telah melakukan kriminalisasi terhadap Roy Suryo dkk. 

"Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat proses di pengadilan seperti apa," ujarnya. 

Jokowi menambahkan keputusannya membawa masalah ijazah palsu ke ranah hukum juga sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan kekompakan dan persatuan di tengah tantangan global yang kian berat.

"Terutama elite-elite dan seluruh masyarakat agar tantangan berat yang dihadapi semua negara, yang kita hadapi itu bisa kita selesaikan. Harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangan global yang tidak mudah," ujar mantan Wali Kota Surakarta ini.

Sebelumnya pada Rabu 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kelima orang itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.

Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Jokowi menyebut tuduhan ijazah palsu sebenarnya perkara ringan. Dia membawanya ke jalur hukum agar kasus ini bisa tuntas. 

"Sebetulnya masalah ringan tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang. Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyatakan siap ijazah miliknya diperiksa uji forensik digital. 

"Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas sudah kita bawa ke hukum," katanya. 

Sementara itu salah satu pihak yang dilaporkan yakni Roy Suryo menyambut baik langkah Jokowi membuat laporan terkait ijazah palsu. Pakar telematika ini menyatakan siap menjalani proses hukum. Roy mengaku mendapat dukungan dari ratusan pihak termasuk para pengacara. 

"Kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis. Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal Penghasutan," tutur mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]