Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

"Team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto

Kantor Bank Indonesia digeledah KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat memberikan keterangan tertulis, Selasa 17 Desember 2024. Tessa mengatakan Tim KPK melakukan penggeledahan pada Senin malam.

"Ya benar, team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Tessa.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya tengah  mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," katanya.

Saat memberikan keterangan Rabu 19 September 2024, Asep menjelaskan penggunaan dana CSR tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga muncul dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan," ujarnya.

Asep menerangkan yang menjadi permasalahan adalah mengapa hanya 50 yang digunakan. Pertanyaan itulah yang memunculkan dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," ungkapnya. 

Asep menjelaskan aturan di KPK menyebutkan jika penanganan perkara sudah masuk penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Jika sudah ada tersangka, KPK juga akan memberikan pernyataan ke publik soal konstruksi perkara.

Namun saat itu, Asep tidak menjelaskan lebih jauh apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com