Video Kampanye untuk Ganjar Langgar UU Pemilu, Bobby: Itu Perintah DPP PDIP

Bawaslu pastikan tidak ada sanksi untuk Bobby dan Gibran

Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution mengakui video dirinya kampanye untuk Ganjar adalah perintah DPP PDIP

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif mengakui video dirinya kampanye untuk Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo adalah perintah dari DPP PDIP.

Saat berbicara di Lapangan Benteng, Kota Medan, Rabu 20 September 2023, Bobby mengatakan pihaknya akan meminta petunjuk DPP PDIP. Hal ini lantaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Pastinya kami disana itu adalah perintah partai. Tentunya kami akan petunjuknya," ujar menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak dan menantu Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution diketahui berkampanye untuk Capres Ganjar Pranowo.

Dalam video yang beredar di media sosial X atau yang dulu bernama Twitter, Gibran mengajak masyarakat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Gibran meminta masyarakat memilih Capres PDIP, yakni Ganjar Pranowo.

"Saya, Gibran Rakabuming, mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," kata Gibran pada video itu.

Ajakan serupa disampaikan Bobby Nasution. Menurut suami dari Kahiyang Ayu ini, track record Ganjar Pranowo sudah jelas. Itulah sebabnya Bobby mengajak masyarakat memilih mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, ingin menyampaikan dan mengajak bersama-sama memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya, seperti Bapak Ganjar Pranowo, untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," ujar Bobby.

Atas tindakan tersebut Bawaslu menyatakan Gibran dan Bobby telah melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun Bawaslu menegaskan tidak akan memberikan sanksi Gibran dan Bobby.

Anggota Bawaslu Pusat Totok Haryono berdalih UU Pemilu tidak menyebutkan sanksi atas pelanggaran tersebut. Perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada kepala daerah yang kedapatan berkampanye untuk salah satu Capres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujarnya.

Saat berbicara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 19 September 2023, Totok mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindak lanjuti.

Nantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta memberikan pembinaan kepada Gibran, Bobby dan kepala daerah lainnya yang berkampanye untuk Capres-Cawapres yang menjadi kontestan Pilpres tahun depan.

"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," kata Totok.

Anggota Bawaslu Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menuturkan setidaknya ada delapan kepala daerah yang berkampanye dan mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo. Namun Totok tidak menyebutkan secara rinci nama-nama kepala daerah tersebut, selain Gibran dan Bobby.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," ucap Totok.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com