Pemerintah dipastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Pasalnya saat ini belum ada kegentingan yang memakasa Perppu dikeluarkan.
Saat berbicara di Istana Kepresidenan, Senin 5 Mei 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kegentingan menjadi syarat dikeluarkannya Perppu. Itulah sebabnya saat ini belum ada alasan mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," katanya.
Yusril menilai meski RUU Perampasan Aset belum ada, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga penegak hukum sudah efektif. Artinya tidak ada urgensinya pemerintah mengeluarkan Perppu.
Meski demikian mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyebut semuanya dikembalikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengingatkan UU Perampasan Aset jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujarnya
Saat berbicara di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025, Adies mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai. Saat ini menurut Adies RKUHP tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
"Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," kata politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis 1 Mei 2025 mengatakan mendukung RUU Perampasan Aset.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengajak para buruh ikut serta dalam upaya melawan korupsi di Indonesia
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo.