Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Kelimanya adalah Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu juga pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 Februari 2025. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp222 miliar.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Minggu 16 Maret 2025, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika menerangkan para Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tessa menuturkan saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bank BJB. Para tersangka juga belum ditahan.
Sementara itu ststus mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus ini masih sebagai saksi. Pria yang biasa disapa Kang Emil itu juga masih belum dipnggil penyidik KPK guna dimintai keterangan. Meskipun rumah Ketua DPP Partai Golkar itu telah digeladah pada Senin 10 Maret 2025.
“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK Budi Sukmo.
Dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu 15 Maret 2025, Budi memastikan pihaknya bakal memanggil Ridwa Kamil. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan. Tidak hanya , Budi menegasksn semua nama yang terkait dengan kasus korupsi Bank BJB juga akan diperiksa.
“Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin 10 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dari rumah Ridwan Kamil disita beberapa barang dan dokumen.
"Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," katanya.
Saat berbicara di kantornya, Rabu 12 Maret 2025, Setyo menambahkan barang dan dokumen yang disita tidak banyak. Tapi semua terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah ditangani KPK.
"Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani," ujar mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.
Namun Setyo tidak merinci barang dan dokumen apa saja yang disita dari rumah mantan Calon Gubernur (Cagub) Jakarta itu. Menurut Setyo hasil sitaan akan diteliti lebih lanjut apakah ada kaitan dengan kasus Bank BJB.
"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta-merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan," sebutnya.