Pemerintah Belanda akhirnya mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut disampaikan Perdana Menteri Mark Rutte ketika berbicara selama sesi debat di Tweede Kamer atau parlemen pada Rabu 14 Juni 2023.
"Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," ujar Rutte.
Sebagai tindak lanjut pengakuan tersebut, Rutte akan segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun sebelum menerima Rutte, Jokowi akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Pasalnya pengakuan tersebut bisa berdampak luas.
Salah satu dampak pengakuan tersebut adalah pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi atas kejahatan perang yang dilakukan. Terutama yang dilakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
"Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain," ujarnya, Ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, Jeffry Pondaag seperti dikutip media Belanda, AD.nl.
Sebagai perbandingan, saat mengakui kemedekan Suriname, Belanda memberikan ganti rugi senilai 3,5 miliar gulden dalam wujud bantuan pembangunan.
Selama ini pemerintah Belanda tidak mengakui Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Negera yang pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun itu mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949 setelah terjadinya penyerahan kedaulatan hasil Konfensi Meja Bundar (KMB).
Meski demikian, selain menerima penyerahan kedaulatan, Indonesia juga diwajibkan membayar 4,5 gulden kepada Belanda sebagai ganti rugi biaya agresi militer Belanda yang dilakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Lantaran penyerahan kedaulatan dilakukan pada 27 Desember 1949, Belanda menilai agresi militer pada 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948 merupakan hal yang wajar dan bukan kejahatan perang.
Itulah sebabnya jika sekarang Belanda mengakui Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, uang ganti rugi 4,5 miliar gulden itu harus dikembalikan. Jika dikonfersikan dengan nilai saat ini, jumlah tersebut setara dengan Rp504 triliun.
Belum lagi Belanda harus membayar ganti rugi karena agresi yang dilakukan sebanyak 2 kali pasca Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang bisa dianggap kejahatan perang.
Namun pemerintah Belanda tampaknya tidak mengakui agresi militer itu dianggap sebagai kejahatan perang, apalagi kekerasan ekstrem. Rutte berdalih, peristiwa tersebut terjadi sebelum Konvensi Jenewa 1949 terkait hukum perang.
"Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral ya, tapi tidak secara yuridis," ucap Rutte.
Pria yang mengaku mempunyai asal usul dari Indonesia ini juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan ekstrem selama agresi yang dilakukan pada 1945-1950 kepada Indonesia.
"Permintaan maaf yang mendalam atas nama pemerintah Belanda kepada rakyat Indonesia hari ini," kata Rutte pada 17 Februari 2022 silam